Post Bidding
Pelaksanaan pengadaan memang rentan terhadap post bidding, yaitu penambahan dokumen yang telah dikirimkan sehingga bisa mempengaruhi hasil penilaian penawaran. Dokumen yang dipersyaratkan oleh panitia dapat dilihat poin Instruksi Kepada Peserta - Dokumen Penawaran. Klarifikasi terhadap informasi yang ditawarkan dapat dilakukan dengan mendatangkan penyedia atau mendatangi penyedia. Penyedia dapat menunjukkan dokumen yang dapat memperkuat informasi yang ditawarkan atau memberikan dokumen tersebut sebagai hasil klarifikasi. Dalam kasus ini, bukan proses post bidding atau penambahan dokumen sepanjang dokumen yang ditambahkan ini, tidak dipersyaratkan dalam Instruksi Kepada Peserta - Dokumen Penawaran.
Sumber: Mr. Levo
0 komentar:
Posting Komentar