Manajemen Konstruksi
Unsur yang terdapat dalam pembangunan gedung atau konstruksi pemerintah meliputi: Perencana, Pengelola Kegiatan, Pelaksana dan Pengawas. Pada kasus pembangunan gedung atau konstruksi lebih dari 5 miliar rupiah, unsur pengawas tidak ada. Namun fungsi pengawas ini diganti oleh Manajemen Konstruksi.
Manajemen Konstruksi berfungsi untuk ikut merencanakan Pre Design Gedung/konstruksi yang akan dibangun dan mengawasi pekerjaan pembangunan gedung/konstruksi oleh Pelaksana. Jadi, Manajemen Konstruksi dipilih sebelum perencana dan pelaksana. Saat pelaksana telah terpilih dan mulai melaksanakan pembangunan, mereka bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Jadi, kontrak bagi manajemen konstruksi adalah dari sebelum pemilihan perencana sampai pekerjaan pembangunan gedung/konstruksi selesai.
Sumber: Mr. Levo
0 komentar:
Posting Komentar