Senin, 25 Juni 2012

Post Bidding

Pelaksanaan pengadaan memang rentan terhadap post bidding, yaitu penambahan dokumen yang telah dikirimkan sehingga bisa mempengaruhi hasil penilaian penawaran. Dokumen yang dipersyaratkan oleh panitia dapat dilihat poin Instruksi Kepada Peserta - Dokumen Penawaran. Klarifikasi terhadap informasi yang ditawarkan dapat dilakukan dengan mendatangkan penyedia atau mendatangi penyedia. Penyedia dapat menunjukkan dokumen yang dapat memperkuat informasi yang ditawarkan atau memberikan dokumen tersebut sebagai hasil klarifikasi. Dalam kasus ini, bukan proses post bidding atau penambahan dokumen sepanjang dokumen yang ditambahkan ini, tidak dipersyaratkan dalam Instruksi Kepada Peserta - Dokumen Penawaran.

Sumber: Mr. Levo

Manajemen Konstruksi

Unsur yang terdapat dalam pembangunan gedung atau konstruksi pemerintah meliputi: Perencana, Pengelola Kegiatan, Pelaksana dan Pengawas. Pada kasus pembangunan gedung atau konstruksi lebih dari 5 miliar rupiah, unsur pengawas tidak ada. Namun fungsi pengawas ini diganti oleh Manajemen Konstruksi.

Manajemen Konstruksi berfungsi untuk ikut merencanakan Pre Design Gedung/konstruksi yang akan dibangun dan mengawasi pekerjaan pembangunan gedung/konstruksi oleh Pelaksana. Jadi, Manajemen Konstruksi dipilih sebelum perencana dan pelaksana. Saat pelaksana telah terpilih dan mulai melaksanakan pembangunan, mereka bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Jadi, kontrak bagi manajemen konstruksi adalah dari sebelum pemilihan perencana sampai pekerjaan pembangunan gedung/konstruksi selesai.

Sumber: Mr. Levo